Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin mengatakan, kenaikan gaji pegawai negeri sipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sekitar 10 persen akan mulai dibayarkan pada Maret 2012.
Pada 6
Februari, Presiden telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) soal
Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dalam PP
Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dijelaskan mengenai kenaikan gaji baru
PNS, anggota TNI, dan Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada
penjelasan PP itu disebutkan, kenaikan gaji dilakukan pemerintah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, anggota
TNI, dan Polri (Kompas, 17 Februari 2012)
Selanjutnya silahkan baca selengkapnya PP No
15, 16 dan 17 Tahun 2012 beserta lampirannya di attachment (lampiran) di
bawah tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar