Selasa, 21 Februari 2012

PP Nomor 15, 16, 17 TAHUN 2012 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS, TNI dan POLRI



Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin mengatakan, kenaikan gaji pegawai negeri sipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sekitar 10 persen akan mulai dibayarkan pada Maret 2012.

Pada 6 Februari, Presiden telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dalam PP Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dijelaskan mengenai kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI, dan Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2012.  Pada penjelasan PP itu disebutkan, kenaikan gaji dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, anggota TNI, dan Polri (Kompas, 17 Februari 2012)

Selanjutnya silahkan baca selengkapnya PP No 15, 16 dan 17 Tahun 2012 beserta lampirannya di attachment (lampiran) di bawah tulisan ini.
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar