Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran bernomor
152/E/T/2012 terkait publikasi karya ilmiah. Surat tertanggal 27 Januari
2012 ini ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh
Indonesia. Seperti dimuat dalam laman www.dikti.go.id, surat yang
ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso itu
memuat tiga poin yang menjadi syarat lulus bagi mahasiswa program S-1,
S-2, dan S-3 untuk memublikasikan karya ilmiahnya.
Disebutkan bahwa saat ini jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di
Indonesia masih sangat rendah. Bahkan, hanya sepertujuh dari jumlah
karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia. Oleh karena itu, ketentuan
ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia. Apa
saja bunyi ketentuan itu?
1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit
pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang
terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi
Dikti.
3. Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang
diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Ketentuan ini berlaku mulai kelulusan setelah Agustus 2012.
Kompas.com menghubungi Dirjen Dikti Djoko Santoso dan berjanji akan
memberikan penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan ini pada hari ini,
Jumat (3/2/2012).
Beberapa waktu lalu terungkap bahwa jurnal perguruan-perguruan tinggi
Indonesia yang terindeks dalam basis data jurnal dan prosiding
penelitian internasional, seperti Scopus dan Google Scholar, masih
sangat rendah.
Sumber: kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar